Friday, January 29, 2010

Sebutan "Allah" Boleh Dipakai Umat Kristen

Restia Juwita
01/01/2010 12:04

Liputan6.com, Kuala Lumpur: Pengadilan di Malaysia, Kamis (31/12), memutuskan penganut agama Kristen memiliki hak konstitusional menggunakan kata "Allah", ketika merujuk pada Tuhan. Pengadilan Tinggi memutuskan, aturan pemerintah yang melarang bagi warga non-Muslim untuk menggunakan kata Allah adalah pelanggaran Undang-undang dasar.

Pengadilan mengambil keputusan ini atas gugatan The Herald, sebuah media publikasi milik gereja Katolik di Malaysia pada 2007. The Herald mengajukan gugatan setelah sempat diperintah untuk berhenti terbit karena menggunakan kata "Allah".

Pihak pemerintah Malaysia bersikeras Allah adalah kata yang hanya bisa digunakan umat Muslim. Wartawan BBC, Jennifer Pak, di Kuala Lumpur mengatakan beberapa kelompok Muslim curiga bahwa gereja Katolik berusaha mendorong agar umat Islam pindah menjadi Kristen, sebuah pelanggaran hukum di Malaysia.

The Herald mengatakan mereka sudah menggunakan kata itu selama puluhan tahun dan mereka punya hak yang dijamin konstitusi untuk melakukan hal tersebut. The Herald mengatakan keputusan ini akan menjadi hadiah tahun baru bagi sekitar 850 ribu penganut Katolik di Malaysia.

Lebih dari setengah penduduk Malaysia adalah Muslim tetapi sebagian besar dari masyarakat Cina dan India adalah penganut agama Kristen, Budha, atau Hindu.(YUS)

No comments:

Post a Comment